Meninggal Sebelum Jima’ Apakah Mewariskan?


Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya, “Apabila telah diselenggarakan akad nikah antara seorang pria dengan seorang wanita tapi keduanya belum sempat berhubungan. Lalu salah satu dari keduanya meninggal dunia. Apakah yang hidup akan mewarisi dari yang meninggal? Dan apa hukumnya dari sisi ‘iddah. Seandainya suami meninggal sebelum berhubungan dengan isterinya. Apakah berlaku ‘iddah baginya atau tidak?

Beliau menjawab, “ Baca lebih lanjut

Sudahkah Hari Ini Anda Shalat Dhuha ? (bag:1)


بسم الله الرحمن الرحيم

Shalat Dhuha, siapa yang tak pernah mendengarnya? Tetapi siapa pula yang tak pernah terluput darinya?

Shalat dua raka’at di waktu Dhuha, ya itulah Shalat Dhuha.. Jika dilihat dari bilangan raka’atnya seakan mudah tuk melaksanakannya.. jika dilihat dari waktunya seakan mudah mengamalkannya.. Tetapi sudahkah hari ini anda melakukannya?

Baca lebih lanjut

Hukum Puasa pada Hari Sabtu-Jawaban Syaikh Al-Albani (PDF)


Banyak sekali pertanyaan perihal hukum berpuasa pada hari sabtu. Ada yang bilang boleh dan adapula yang bilang tidak boleh. Lalu manakah yang benar? Simak jawaban Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam artikel berikut. Sayangnya, artikel yang kami suguhkan di sini masih berbahasa arab. Tapi tidak mengapa lah, barangkali suatu saat kita mampu menerjemahkannya, atau ada ustadz disekitar kita yang membutuhkannya. Monggo didonlod pada link di bawah ini:

TAFADHOL

artikel tersebut adalah kumpulan dari fatwa-fatwa Syaikh Al-Albani dalam beberapa kitab dan kaset beliau.

Amalan Mulia seputar Idul Adha


Beberapa hari pertama dari bulan Dzulhijjah tahun ini telah kita lewati. Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa menerima amal kita dan menghitungnya sebagai amalan yang dinyatakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidaklah ada suatu hari yang amal shalih yang dilakukan padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Baca lebih lanjut

Fikih Ringkas dalam Berkurban


Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir 8/503)

Makna Udhiyah

Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45) Baca lebih lanjut

Memaknai Idul Fitri


Pembaca rahimakumullah, pada edisi kali ini kami rangkumkan beberapa amalan yang dituntunkan untuk dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri, semoga dapat membantu kita untuk menjalankan hari raya tersebut dengan penuh makna.

Bertakbir

Memasuki tanggal 1 Syawwal (sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan), disyariatkan untuk bertakbir sebagai bentuk syukur dan mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Baca lebih lanjut

Fatwa: Wanita Haid Menuntut Ilmu Di Masjid (Syaikh Suhaimi)


Seorang ukhti (saudari) yang mulia bertanya tentang hukum seorang wanita yang sedang haid masuk ke masjid dalam rangka menuntut ilmu?

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimi menJawab: Dalam permasalahan ini ada dua pendapat ulama’. Adapun yang jelas menurutku adalah bahwasanya (wanita yang sedang haid) jangan masuk (ke masjid). Baginya untuk bersabar atau mengikuti pelajaran dari luar masjid.

Baca lebih lanjut