Hukum Melagukan (Membaca dengan Nada) Do’a Qunut Witir


Pertanyaan: Apa hukum mentartilkan bacaan do’a qunut witir?

Oleh Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hafizhahullah

Jawab: Kami tidak mengetahui adanya tartil kecuali pada Al-Qur’an Al-Karim, melagukan.

Orang-orang pada hakekatnya tidak dapat membedakan, yakni kebanyakan kaum muslimin tidak dapat membedakan antara tartil dengan taghonni (melagukan). Tartil adalah tamahhul (membaca dengan berlahan), seandainya ia membaca “Al-Hamdulillahi Rabbil ‘alami * Ar-Rahmanir Rahim” ini adalah tartil selama ia membacanya dengan berlahan, dan yang dituntut adalah dengan membaguskan suara. Yang seperti ini khusus untuk Al-Qur’an.

Adapun apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin, maka aku tidak mengetahui sampai sekarang ini; apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin dari melagukan do’a qunut sebagaimana mereka melagukan Al-Qur’an sampai sekarang aku tidak mengetahui adanya dalil ttg hal ini.

Dan Aku khawatir ini termasuk bid’ah yang muhdats. [selesai]

Sumber Fatwa: Pelajaran beliau, Syarah Kitab ‘Umdatul Fiqh, Kitabush Shiyam, pertanyaan terakhir dari kaset ke empat pada side B.

Diterjemahkan sebisanya dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?s=daade96d570a46661f91ca287f76236d&p=784889#post784889

Satu pemikiran pada “Hukum Melagukan (Membaca dengan Nada) Do’a Qunut Witir

Tinggalkan Balasan ke Hukum Melagukan Doa Qunut Witir « Jυrηαl Sαlαfiyυη Batalkan balasan