Pertanyaan: Apa hukum mentartilkan bacaan do’a qunut witir?
Oleh Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hafizhahullah
Jawab: Kami tidak mengetahui adanya tartil kecuali pada Al-Qur’an Al-Karim, melagukan.
Orang-orang pada hakekatnya tidak dapat membedakan, yakni kebanyakan kaum muslimin tidak dapat membedakan antara tartil dengan taghonni (melagukan). Tartil adalah tamahhul (membaca dengan berlahan), seandainya ia membaca “Al-Hamdulillahi Rabbil ‘alami * Ar-Rahmanir Rahim” ini adalah tartil selama ia membacanya dengan berlahan, dan yang dituntut adalah dengan membaguskan suara. Yang seperti ini khusus untuk Al-Qur’an.
Adapun apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin, maka aku tidak mengetahui sampai sekarang ini; apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin dari melagukan do’a qunut sebagaimana mereka melagukan Al-Qur’an sampai sekarang aku tidak mengetahui adanya dalil ttg hal ini.
Dan Aku khawatir ini termasuk bid’ah yang muhdats. [selesai]
Sumber Fatwa: Pelajaran beliau, Syarah Kitab ‘Umdatul Fiqh, Kitabush Shiyam, pertanyaan terakhir dari kaset ke empat pada side B.
Diterjemahkan sebisanya dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?s=daade96d570a46661f91ca287f76236d&p=784889#post784889
[…] https://warisansalaf.wordpress.com/2010/08/02/hukum-melagukan-membaca-dengan-nada-doa-qunut-witir/ Rate this: Bagikan ke teman:FacebookTwitterEmailPrintLike this:SukaBe the first to like this post. […]
SukaSuka