Hukum Berjabat Tangan dan Mencium Kening Seorang Nenek Tua (Syaikh Al-‘Utsaimin)


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Seorang wanita yang sudah tua usianya lebih dari 80 tahun. Para lelaki yang bukan mahrom berjabat tangan dengannya dan mencium keningnya. Apakah perbuatan ini diperbolehkan? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Beliau menjawab, “Perbuatan tersebut tidak diperbolehkan. Mungkin ada yang berkata: ‘wanita seperti ini dibolehkan menyingkap wajahnya karena ia termasuk wanita yang tidak lagi berhasrat untuk menikah. Kami katakan, ‘Sesungguhnya berjabat tangan dan mencium kening lebih besar pengaruhnya daripada sekedar menyingkap wajah. Maka tidak boleh.”

[ Al-Fatawa Ats-Tusatsiyah hal.35 ]

4 pemikiran pada “Hukum Berjabat Tangan dan Mencium Kening Seorang Nenek Tua (Syaikh Al-‘Utsaimin)